Energi Baru dan Terbarukan (EBT)

Menurut Undang – Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2007 tentang Energi. 

⦁ Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika,  kimia, dan elektromagnetika.
⦁ Energi baru adalah energi yang berasal dari sumber energi baru.
⦁ Sumber energi terbarukan adalah sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang berkelanjutan jika dikelola dengan baik, antara lain panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut.
⦁ Energi terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber energi terbarukan.
⦁ Sumber energi tak terbarukan adalah sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang akan habis jika dieksploitasi secara terus-menerus, antara lain, minyak bumi, gas bumi, batu bara, gambut, dan serpih bitumen.


Jenis Sumber Energi Terbarukan (Renewable Energy)

Jenis sumber energi terbarukan yang dimiliki Indonesia cukup banyak. Jika dikelola dan dimanfaatkan dengan baik diyakini dapat menggantikan energi fosil. Inilah daftar sumber energi terbarukan di Indonesia yang dapat dimanfaatkan.

A. Energi Biologi 
• Biofuel
  Biofuel atau bahan bakar hayati adalah sumber energi terbarukan berupa bahan bakar (baik padat, cair, dan gas) yang dihasilkan dari bahan-bahan organik. Sumber biofuel adalah tanaman yang memiliki kandungan gula tinggi (seperti sorgum dan tebu) dan tanaman yang memiliki kandungan minyak nabati tinggi (seperti jarak, ganggang, dan kelapa sawit).

• Biomassa
  Biomassa adalah jenis energi terbarukan yang mengacu pada bahan biologis yang berasal dari organisme yang hidup atau belum lama mati. Sumber biomassa antara lain bahan bakar kayu, limbah dan alkohol. Pembangkit listrik biomassa di Indonesia seperti PLTBM Pulubala di Gorontalo yang memanfaatkan tongkol jagung.

• Biogas
  Proses pembuatan biogas ini terjadi dengan cara dekomposisi dengan tanpa menggunakan udara. Dan tingkat keberhasilannya sangat ditentukan pada proses dekomposisi ini. Dan proses dekomposisi ini sangat memerlukan kehadiran mikroorganisme, yang bisa kita dapatkan dari perpaduan kerja yang dilakukan oleh mikroorganisme anaerob. Setelah terjadi hidrolisis, fermentasi dan proses metanogen yang dilakukan oleh mikroorganisme maka akan dihasilkan biogas.


B. Energi Panas Bumi
Energi panas bumi atau geothermal adalah sumber energi terbarukan berupa energi thermal (panas) yang dihasilkan dan disimpan di dalam bumi. Energi panas bumi diyakini cukup ekonomis, berlimpah, berkelanjutan, dan ramah lingkungan. Namun pemanfaatannya masih terkendala pada teknologi eksploitasi yang hanya dapat menjangkau di sekitar lempeng tektonik. Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) yang dimiliki Indonesia antara lain: PLTP Sibayak di Sumatera Utara, PLTP Salak (Jawa Barat), PLTP Dieng (Jawa Tengah), dan PLTP Lahendong (Sulawesi Utara).


C. Energi Air 
Energi air adalah salah satu alternatif bahan bakar fosil yang paling umum. Sumber energi ini didapatkan dengan memanfaatkan energi potensial dan energi kinetik yang dimiliki air. Sat ini, sekitar 20% konsumsi listrik dunia dipenuhi dari Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). Di Indonesia saja terdapat puluhan PLTA, seperti : PLTA Singkarak (Sumatera Barat), PLTA Gajah Mungkur (Jawa Tengah), PLTA Karangkates (Jawa Timur), PLTA Riam Kanan (Kalimantan Selatan), dan PLTA Larona (Sulawesi Selatan).


D. Energi Angin 
Energi angin atau bayu adalah sumber energi terbarukan yang dihasilkan oleh angin. Kincir angin digunakan untuk menangkap energi angin dan diubah menjadi energi kinetik atau listrik. Pemanfaat energi angin menjadi listrik di Indonesia telah dilakukan seperti pada Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTBayu) Samas di Bantul, Yogyakarta.


E. Energi Surya 
Energi matahari atau surya adalah energi terbarukan yang bersumber dari radiasi sinar dan panas yang dipancarkan matahari. Pembankit Listrik Tenaga Surya yang terdapat di Indonesia antara lain : PLTS Karangasem (Bali), PLTS Raijua, PLTS Nule, dan PLTS Solor Barat (NTT).


F. Energi Laut 
• Energi Gelombang Laut
  Energi gelombang laut atau ombak adalah energi terbarukan yang bersumber dari dari tekanan naik turunnya gelombang air laut. Indonesia sebagai negara maritim yang terletak diantara dua samudera berpotensi tinggi memanfaatkan sumber energi dari gelombang laut. Sayangnya sumber energi alternatif ini masih dalam taraf pengembangan di Indonesia.

• Energi Pasang Surut
  Energi pasang surut air laut adalah energi terbarukan yang bersumber dari proses pasang surut air laut. Terdapat dua jenis sumber energi pasang surut air laut, pertama adalah  perbedaan tinggi rendah air laut saat pasang dan surut. Yang kedua adalah arus pasang surut terutama pada selat-selat yang kecil. Layaknya energi gelombang laut, Indonesia memiliki potensi yang tinggi dalam pemanfaatan energi pasang surut air laut. Sayangnya, sumber energi ini belum termanfaatkan. Sumber energi terbarukan ternyata belum dimanfaatkan secara optimal di Indonesia. Sebanyak 90% energi di Indonesia masih menggunakan energi berbahan fosil (batubara, minyak bumi, dan gas alam) dan sisanya, kurang dari 10%, yang memanfaatkan sumber energi terbarukan. Sebuah ironi mengingat Indonesia mempunyai potensi yang tinggi akan sumber energi terbarukan.


G. Energi Nuklir 
Energi Nuklir dapat dibilang energy yang tidak terbarukan (non-renewable), walaupun begitu sering dikatakan bahwa nuklir itu terbarukan. Hal ini dikarenakan material yang digunakan di dalam reaktor nuklir adalah tidak terbarukan, dalam kasus ini adalah uranium. Uranium didapatkan dengan metoda penambangan dan diekstrak di fasiloyas enrichment. Uranium sebagai bahan yang memiliki no atom yg besar berinteraksi dengan neutron sehingga memisahkan uranium menjadi dua nuclei kecil yang berbeda, proses ini dilangsugkan untuk menghasilkan energi di reaktor nuklir. Interaksi ini disebut dengan fisi.
Yang merupakan energi renewable nuklor adalah energi yang dihasilkan dari reaksi fusi. Reaksi fusi adalah penggabungan molekul yang kecil menjadi lebih besar, dan menghasilkan energi dari reaksi itu. Contoh nyata dari reaksi ini adalah matahari. Molekul dan atom yang mungkin daoat digunakan adalah molekul air atau atom.hidrogen. Namun, belum ada reaktor fusi yang dapat berjalan dikarenakan teknologi ini masih dalam pengembangan. Masih banyak kendala yg harus diselesaikan seperti katalis reaksi, dan material penahan yang mampu menahan temperatur sebesr matahari.



Keunggulan Energi Baru dan Terbarukan : 

Biaya produksi listriknya tidak tergantung pada harga bahan bakar fosil yang berfluktuasi.
Sumber daya yang tidak akan pernah habis, selama matahari bersinar, angin berhembus, dan air mengalir.
Tidak memiliki efek samping (pencemaran lingkunga) seperti menghasilkan CO2 atau gas beracun lainnya.
Mampu menciptakan ribuan lapangan kerja baru.
Biaya operasional pembangkit yang rendah, dibandingkan pembangkit berbahan bakar fosil.
Bisa dibangun dengan berbagai skala dan di berbagai tempat, bahkan di lokasi yang terisolir.
Tidak tergantung pada sistem Jaringan Transmisi Tegangan Tinggi yang membutuhkan biaya investasi besar.



Kekurangan Energi Baru dan Terbarukan : 

Biaya awal besar, selain itu bahan baku sulit didapat jika di tempat dimana instalasi pembangkit biogas tidak terdapat perkebunan, misalnya jika ingin membangun reaktor biogas dari limbah sawit maka di sekitar tempat tersebut harus ada perkebunan sawit. Untuk mengatasi hal yang demikian, maka sebaiknya pembangunan reaktor biogas disesuaikan dengan ketersediaan pasokan.
Kehandalan pasokan energi terbarukan sebagian besar sangat tergantung pada kondisi cuaca.
Saat ini penggunaan energi konvensional menghasilkan lebih banyak volume yang bisa digunakan dibandingkan dengan energi terbarukan, sehingga masih perlu waktu untuk melakukan konversi penggunaan teknologi dari energi konvensional ke energi terbarukan.
Masih kurangnya tradisi dan pengalaman penggunaan energi terbarukan karena merupakan teknologi yang masih dalam tahap berkembang.
Masing-masing energi terbarukan memiliki kekurangan teknis dan sosialnya sendiri.



Perkembangan Energi Baru dan Terbarukan di Indonesia 

Indonesia memiliki Potensi Energi Baru Terbarukan (EBT) yang cukup besar diantaranya, mini/micro hydro sebesar 450 MW, Biomass 50 GW, energi surya 4,80 kWh/m2/hari, energi angin 3-6 m/det dan energi nuklir 3 GW. Data potensi EBT terbaru disampaikan Direktur Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi dalam acara Focus Group Discussion tentang Supply-Demand Energi Baru Terbarukan yang belum lama ini diselenggarakan Pusdatin ESDM. Saat ini pengembangan EBT mengacu kepada Perpres No. 5 tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional. Dalam Perpres disebutkan kontribusi EBT dalam bauran energi primer nasional pada tahun 2025 adalah sebesar 17% dengan komposisi Bahan Bakar Nabati sebesar 5%, Panas Bumi 5%, Biomasa, Nuklir, Air, Surya, dan Angin 5%, serta batubara yang dicairkan sebesar 2%. Untuk itu langkah-langkah yang akan diambil Pemerintah adalah menambah kapasitas terpasang Pembangkit Listrik Mikro Hidro menjadi 2,846 MW pada tahun 2025, kapasitas terpasang Biomasa 180 MW pada tahun 2020, kapasitas terpasang angin (PLT Bayu) sebesar 0,97 GW pada tahun 2025, surya 0,87 GW pada tahun 2024, dan nuklir 4,2 GW pada tahun 2024. Total investasi yang diserap pengembangan EBT sampai tahun 2025 diproyeksikan sebesar 13,197 juta USD.
Untuk mendukung upaya dan program pengebangan EBT, pemerintah sudah menerbitkan serangkaian kebijakan dan regulasi yang mencakup Peraturan Presiden No. 5/2006 tentang Kebijakan Energi Nasional, Undang-Undang No. 30/2007 tentang Energi, Undang-undang No. 15/1985 tentang Ketenagalistrikan, PP No. 10/1989 sebagaimana yang telah diubah dengan PP No. 03/2005 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik dan PP No. 26/2006 tentang Penyediaan & Pemanfaatan Tenaga Listrik, Permen ESDM No. 002/2006 tentang Pengusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Energi Terbarukan Skala Menengah, dan Kepmen ESDM No.1122K/30/MEM/2002 tentang Pembangkit Skala Kecil tersebar. Saat ini sedang disusun RPP Energi Baru Terbarukan yang berisi pengaturan kewajiban penyediaan dan pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan dan pemberian kemudahan serta insentif.



Target Energi Baru dan Terbarukan di Indonesia pada tahun 2025.

Total semua Energi menghasilkan 400 MTOE yang dimana EBT mendapatkan bagian 92 MTOE. Hasil yang didapatkan dari produksi EBT dibagi menjadi dua bagian yaitu 69,2 MTOE dan 23,0 MTOE. Serta Kapasitas Pembangkit Listrik dibagi menjadi dua :
Kapasitas Pembangkit Listrik Nasional 135 GW.
Kapasitas Pembangkit Listrik EBT 45 GW.



Hambatan pengembangan Energi Baru & Terbarukan di Indonesia 

Tenaga ahli yang bisa dibilang masih sedikit untuk meneliti EBT lebih lanjut.
Alat-alat yang digunakan untuk penelitian masih kurang memadai.
Masih tergantung terhadap SDA (Sumber Daya Asing) yang lebih mahir di bidang ini.



Kebijakan Terkait Energi Baru dan Terbarukan :

Undang – undang Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi
Penyediaan energy baru dan energi terbarukan wajib ditingkatkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya (Pasal 20 ayat 3).
Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional
Mengamanatkan bahwa peran Energi Baru dan Energi Terbarukan paling sedikit 23% tahun 2025 dan paling sedikit 31% tahun 2050 sepanjang keekonomiannya terpenuhi (Pasal 9).
Peraturan Presiden Nomor 4/2016 tentang Percepatan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Mengamanatkan bahwa pelaksanaan percepatan infrstruktur ketenagalistrikan megutamakan pemanfaatan energi baru dan terbarukan. Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah dapet memberikan dukungan berupa pemberian insentif fiscal, kemudahan Perizinan dan nonperizinan, penetapan harga beli tenaga listrik dari masing-masing jenis sumber energi baru dan terbarukan, pembentukan badan usaha tersendiri dalam rangka penyediaan tenaga listrik untuk dijual ke PT PLN (Persero), dan/atau penyediaan subsidi. (Pasal 14)
Peraturan Menteri Keuangan tentang insentif fiscal dan non fiscal pengembangan EBT
Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.



REFERENSI :
https://badungkab.go.id/instansi/dislhk/baca-artikel/269/8-Sumber-Energi-Terbarukan-di-Indonesia.html
https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/potensi-energi-baru-terbarukan-ebt-indonesia



Tidak ada komentar:

Posting Komentar