Pengelolaan Lingkungan Tambang pada Kegiatan Eksplorasi

Artikel ini tercipta dengan tema lingkungan tambang berjudul pengelolaan lingkungan tambang pada kegiatan eksplorasi dengan tujuan untuk memberitahu pembaca tentang pentingnya memperhatikan lingkungan ketika melakukan kegiatan eksplorasi yang berfokus pada kegiatan eksplorasi pertambangan.

Pengertian eksplorasi adalah pencarian mineral berharga atau bahan bakar fosil. Kegiatan ini meliputi penyelidikan geologi seperti penginderaan jauh, geologi foto, geofisika, geokimia, serta penyelidikan di permukaan dan bawah tanah. (Bates dan Jackso, 1980). Lalu, pengertian lingkungan adalah semua benda dan kondisi termasuk di dalamnya manusia dan aktivitasnya, yang terdapat dalam ruang dimana manusia berada dan mempengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad hidup lainnya.

Tujuan dari kegiatan eksplorasi sendiri adalah mencari dan menemukan jenis mineral, mendapatkan gambaran sebaran galian berharga, mendapatkan gambaran bentuk dan dimensi tubuh bijih, mengestimasi kuantitas dan kualitas bijih/bahan galian, mengestimasi nilai ekonomi/cadangan.

Kegiatan eksplorasi tidak terlepas dari ruang lingkup lingkungan yang melibatkan apa yang ada didalamnya, maka dari itu, kegiatan eksplorasi diatur dalam UU no. 4 Tahun 2009 Pasal ayat 8 dan 12, IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan. IUPK Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan khusus. (Irwadi, 2014). Peraturan dasar dari kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah UU No. 32/2009, yang menyebutkan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah ‘upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum’.

Pada tahapan eksplorasi sendiri, pertama dilakukan kegiatan tahapan rencana eksplorasi, lalu dilanjut dengan tahapan eksplorasi tinjau- tingkat strategis, selanjutnya tahapan eksplorasi rinci- tingkat taktis, dan yang terakhir adalah tahaan evaluasi dan pra produksi.

Pada kegiatan eksplorasi dan selanjutnya hingga reklamasi, kegiatan pengelolaan dan pemantauan kualitas air dan udara, keanekaragaman hayati, tanah, dan strategi reklamasi, dan B3 harus di perhatikan semua untuk menghindari terjadi pencemaran dan kerusakan lingkungan yang dapat merugikan unsur lingkungan yang ada didalamnya.

Pada dasarnya kegiatan eksplorasi akan merusak sebagaian kecil hinggal menengah lingkungan walaupun sudah mendapatkan perizinan untuk membuat ruang terbuka dalam mempermudah dalam kegiatan eksplorasi. Contonya adalah kegiatan pengeboran yang harus menebang hutan dan hasil pengeboran itu selanjutnya akan keluar dan mengalir diatas tanah dan jika berdekatan dengan sungai akan mencemari air sungai. Kemungkinan lainnya adalah akan terjadinya sedimentasi, erosi , terganggunya area resapan air dan flora faunanya.

Maka, cara penanggulangan jika sudah melakukan kegiatan eksplorasi adalah melakukan penanggulanan erosi dan sedimentasi, lalu dilakukan pengawasan wilayah eksplorasi dan sekitarnya, jika terdapat sungai yang terdampak dari kegiatan eksplorasi, maka dilakukan normalisasi, dan penanaman kembali daerah bekas eksplorasi jika daerah tersebut tidak memiliki potensi adanya mineral berharga.

1 komentar:

  1. The Casino At Wynn is shutting down completely
    Wynn Resorts is shutting down completely 김포 출장샵 to close all The 김제 출장샵 casino at Wynn 속초 출장마사지 Las Vegas 구리 출장안마 will operate under the brand of the resort 나주 출장안마

    BalasHapus