Munculnya
industri-industri pertambangan di Indonesia mempunyai dampak positif dan dampak
negatif bagi masyarakat dan negara. Dampak positif adanya industri pertambangan
antara lain yaitu menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat, hasil
produksi tambang dapat digunakan untuk memenuhi permintaan pasar domestik
maupun pasar internasional, sehingga hasil ekspor tambang tersebut dapat
meningkatkan pendapatan dan pertumbuhan ekonomi negara. Industri pertambangan
juga dapat menarik investasi asing untuk menanamkan modalnya di
Indonesia.Kemudian, di sisi lain, industri pertambangan juga mempunyai dampak
negatif, yaitu kerusakan lingkungan. Wilayah yang menjadi area pertambangan
akan terkikis, sehingga dapat menyebabkan erosi. Limbah hasil pengolahan
tambang juga dapat mencemari lingkungan. Kegiatan industri tambang yang
menggunakan bahan bakar fosil menghasilkan CO2 yang dapat menimbulkan efek
rumah kaca dan pemanasan global. Hal ini di karenakan tambang mempunyai dua
sisi, yang pertama Dampak positif dan yang kedua dampak negatif. Kemudian
dengan adanya covid-19 sekarang ini berdampak terhadap industri minyak dan gas
bumi global juga berlaku di Indonesia.
Gambar 1. Ilustrasi Dampak
Kegiatan Pertambangan
Dengan penerapan
kebijakan PSBB (Pembatasan
Sosial
Berskala
Besar)
di berbagai daerah di Indonesia, perjalanan yang dilakukan masyarakat menurun
drastis. Akibatnya, permintaan terhadap BBM di tanah air turun 35%, dengan
avtur mengalami penurunan tertinggi, yakni 45%.Ini adalah penurunan permintaan
BBM hingga mencapai titik terendah sepanjang sejarah perminyakan Indonesia. 18
pariwisata dan transportasi adalah sektor yang terpukul paling parah.lumpuhnya
pariwisata dan transportasi melumpuhkan permintaan BBM di Indonesia. Untuk
mengatasi dampak negatif tersebut, maka setiap perusahaan harus memiliki
tanggung jawab sosial atau Corporate
Social Responsibility (CSR). CSR harus diterapkan dengan prinsip
pembangunan berkelanjutan. Prinsip pembangunan berkelanjutan adalah memenuhi
kebutuhan sekarang tanpa harus memenuhi kebutuhan menciptakan masa depan. CSR
dapat dilakukan di berbagai bidang seperti sosial, ekonomi, dan lingkungan.Di
bidang sosial, perusahaan dapat memberikan dana pendidikan bagi pelajar,
pelatihan bagi karyawan, dan mengatur perpustakaan. Bidang ekonomi, perusahaan
dapat membantu usaha-usaha kecil menengah (UKM) dengan memberikan pinjaman dana
untuk mengembangkan usaha mereka. Kemudian, bidang lingkungan perusahaan dapat
melakukan reklamasi area bekas tambang, menanam bibit pohon, dan mengolah
limbah dengan cara daur ulang. Jadi, tidak hanya mengambil keuntungan dengan
mengeksploitasi sumber daya alam, tetapi juga harus memberikan manfaat bagi
masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Adapun Undang-Undang
dan Peraturan Pemerintah lainnya telah mengatur tentang jalannya pertambangan
termasuk upaya untuk mengendalikan setiap dampak negatif yang dihasilkan agar
tidak mencemari dan merusak lingkungan hidup di sekitarnya. Beberapa
Undang-Undang yang mengatur hal tersebut adalah sebagai berikut.
1.UU No. 11 Tahun
1967 (Ketentuan Pokok Pertambangan)
2.UU No. 4 Tahun
1982 (Ketentuan Pokok Pengolahan Lingkungan Hidup)
3.UU No. 24 Tahun
1992 (Penataan Ruang)
4.PP No. 51 Tahun
1993 (Analisa Dampak Lingkungan)
5.Dan lain-lain
Reklamasi merupakan upaya
yang dilakukan guna memulihkan kembali (memperbaiki) struktur lahan yang rusak
karena kegiatan tambang agar bisa berfungsi dengan optimal dan sesuai
kemampuannya (metode reklamasi tambang). Restorasi merupakan usaha untuk
membuat fungsi lahan kembali setelah aktivitas tambang menjadi seperti sedia
kala. Rehabilitas adalah upaya untuk memulihkan, memperbaiki, sera meningkatkan
(kondisi) lahan yang sudah rusak agar dapat difungsikan kembali sebagai media
untuk mengatur tata air, unsur produksi, serta unsur yang melindungi alam
lingkungan.
Gambar 2. Ilustrasi Reklamasi
Pertambangan
Sumber daya alam termasuk
tanah, vegetasi, air, dan segala kekayaan alam yang berada di dalamnya mutlak
milik negara yang harus dimanfaatkan untuk pembangunan nasional agar bisa
mencukupi kebutuhan rakyat dan negara. Tapi, tidak bisa dilakukan dengan
sembarangan, harus tetap memperhatikan kelestarian alam di sekitarnya. Salah
satu cara yang paling umum digunakan untuk memanfaatkan sumber daya alam yaitu
pertambangan.
Bahkan sering disebut
dalam berbagai berita resmi, penyumbang devisa negara paling besar adalah
pertambangan bahan galian. Oleh karena itu, demi menjaga keseimbangan alam dan
tidak menimbulkan dampak negatif yang berbahaya untuk lingkungan, butuh
penanganan tepat berupa metode reklamasi tambang.
Perencanaan Reklamasi Tambang
Sebelum memulai aktivitas
penambangan, sudah seharusnya industri menyiapkan perencanaan untuk
melaksanakan metode reklamasi tambang. Perencanaannya harus disesuaikan dengan
kondisi dan tata ruang. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam membuat
perencanaan reklamasi di antaranya.
1. Menyiapkan Rencana untuk Metode Reklamasi Tambang
Luas area reklamasi = luas area
pertambangan
· Tanah
pucuk ditempatkan di lokasi tertentu demi kepentingan vegetasi
· Memastikan
untuk mengembalikan limbah pertambangan tidak mengandung racun dan aman dibuang
· Lahan
dikembalikan seperti sedia kala sesuai tujuan pemakaiannya
· Usai
pelaksanaan reklamasi harus terukur penurunan kemungkinan erosi
· Semua
alat yang tidak dipakai lagi untuk menambang harus dipindahkan
· Menggemburkan
permukaan tanah yang padat atau jika mustahil, buatlah agar tanah bisa ditanami
pionir
· Mengawasi
dan mengelola area reklamasi agar berfungsi sesuai dengan yang diinginkan
· Mengawasi
dan mencegah hama serta gulma berbahaya agar tidak masuk ke area reklamasi
2. Pemerian
Lahan
Kegiatan
ini krusial dalam metode reklamasi tambang. Harus diketahui pula, bahwa ada
beberapa faktor utama yang memengaruhi jenis perlakuan reklamasi, seperti (1)
jenis tanah, (2) kondisi iklim, (3) fauna dan flora, (4) geologi, (5) bentuk
alam, (6) tata ruang, (7) pemakaian lahan, (8) air tanah dan permukaan.
Semua
data di atas bisa didapatkan melalui penelitian lapangan. Informasi tambahan,
curah hujan, kondisi iklim, serta jenis tanah merupakan 3 point terpenting yang
harus didapatkan datanya sevalid mungkin.
3. Pemetaan
Langkah
selanjutnya dalam metode reklamasi tambang adalah pemetaan. Karena pembuatan
rencana reklamasi haru disesuaikan dengan kondisi lahan setempat serta rencana
kemajuan aktivitas pertambangan, maka pembuatan rencana reklamasi harus
dilengkapi dengan ketersediaan peta berskala 1:1000 (sesuai skala kesepakatan)
dan gambar teknis bangunan untuk reklamasi.
Pada
peta juga disertai gambaran kondisi lingkungan dan penambangan meliputi
kemajuan aktivitas tambang, timbunan terak, timbunan tanah penutup, kolam untuk
persediaan air pemukiman, sungai jembatan, dan berbagai hal penting lainnya
yang harus dicantumkan dengan menyertakan waktu atau tanggal pembuatan.
Beberapa
peralatan yang dibutuhkan dalam metode reklamasi tambang di antaranya: (1)
bulldozer, (2) dump truck, (3) tractor, (4) excavator, (5) tugal, (6) sekop,
(7) back hoe, (8) cangkul, (9) bangunan untuk mengendalikan erosi yang terbuat
dari tanggul, jerami, karung pasir, pagar keliling, bronjong, (10) beton dengan
plat baja untuk meminimalisir resiko kecelakaan.
4. Pelaksanaan Reklamasi
Metode
reklamasi tambang harus dilaksanakan sesuai dengan RTKL yang telah disepakati
(Rencana Tahunan Pengelolaan Lingkungan) dan harus selesai tepat waktu sesuai
tanggal yang ditetapkan. Tentu saja kegiatan reklamasi harus diamati dengan
cermat dan berada di bawah tanggung jawab perusahaan pertambangan sampai dengan
tahap akhir yang memperlihatkan ketercapaian tujuan yang diharapkan.
Setiap
lokasi tambang memiliki karakteristik dan kondisi lahan masing-masing. Keduanya
saling berkaitan dan memengaruhi proses pelaksanaan reklamasi. Oleh karena itu
pelaksanaannya harus dilakukan oleh para ahli yaitu kerja sama antara teknik
vegetasi dan teknik sipil.
Teknik
vegetasi yang dimaksud meliputi sistem penanaman (multiple cropping dan monokultur), pola tanam, penyesuaian jenis
tanaman dengan kondisi lahan, tanaman penutup (cover crop), dll. Sementara untuk teknik sipil dengan penerapan
ilmu check dam, pembuatan teras, SPA (saluran pembuangan akhir), bangunan untuk
pengendali lereng, penangkap oli bekas (oil
catcher), dll.
Beberapa kegiatan yang dilakukan dalam pelaksanaan reklamasi tambang yaitu:
· Mempersiapkan
lahan, termasuk upaya mengamankan lahan bekas aktivitas pertambangan, mengatur
bentuk lahan tambang (landscaping),
mengatur dan menempatkan bahan galian dengan kadar rendah (low grade) yang masih belum dimanfaatkan.
· Sedimentasi
dikendalikan sebaik mungkin.
· Meminimalisir
dan mengendalikan kemungkinan terjadinya erosi.
· Tanah
pucuk (top soil) harus dikelola dan
ditempatkan di area lain untuk kebutuhan vegetasi.
· Menanam
lahan kembali (revegatasi) untuk memanfaatkan lahan dari bekas aktivitas
tambang demi kepentingan lainnya.
Referensi:
https://www.antaresenergi.com/metode-reklamasi-tambang/
https://malutpost.id/news/read/opini/7547/dampak-positif-dan-negatif-dalam-lingkungan-tambang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar