Yuk Cari Tahu Dampak Pertambangan dan Bagaimana Solusinya

Munculnya industri-industri pertambangan di Indonesia mempunyai dampak positif dan dampak negatif bagi masyarakat dan negara. Dampak positif adanya industri pertambangan antara lain yaitu menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat, hasil produksi tambang dapat digunakan untuk memenuhi permintaan pasar domestik maupun pasar internasional, sehingga hasil ekspor tambang tersebut dapat meningkatkan pendapatan dan pertumbuhan ekonomi negara. Industri pertambangan juga dapat menarik investasi asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.Kemudian, di sisi lain, industri pertambangan juga mempunyai dampak negatif, yaitu kerusakan lingkungan. Wilayah yang menjadi area pertambangan akan terkikis, sehingga dapat menyebabkan erosi. Limbah hasil pengolahan tambang juga dapat mencemari lingkungan. Kegiatan industri tambang yang menggunakan bahan bakar fosil menghasilkan CO2 yang dapat menimbulkan efek rumah kaca dan pemanasan global. Hal ini di karenakan tambang mempunyai dua sisi, yang pertama Dampak positif dan yang kedua dampak negatif. Kemudian dengan adanya covid-19 sekarang ini berdampak terhadap industri minyak dan gas bumi global juga berlaku di Indonesia.


Gambar 1. Ilustrasi Dampak Kegiatan Pertambangan



Dengan penerapan kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di berbagai daerah di Indonesia, perjalanan yang dilakukan masyarakat menurun drastis. Akibatnya, permintaan terhadap BBM di tanah air turun 35%, dengan avtur mengalami penurunan tertinggi, yakni 45%.Ini adalah penurunan permintaan BBM hingga mencapai titik terendah sepanjang sejarah perminyakan Indonesia. 18 pariwisata dan transportasi adalah sektor yang terpukul paling parah.lumpuhnya pariwisata dan transportasi melumpuhkan permintaan BBM di Indonesia. Untuk mengatasi dampak negatif tersebut, maka setiap perusahaan harus memiliki tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR). CSR harus diterapkan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Prinsip pembangunan berkelanjutan adalah memenuhi kebutuhan sekarang tanpa harus memenuhi kebutuhan menciptakan masa depan. CSR dapat dilakukan di berbagai bidang seperti sosial, ekonomi, dan lingkungan.Di bidang sosial, perusahaan dapat memberikan dana pendidikan bagi pelajar, pelatihan bagi karyawan, dan mengatur perpustakaan. Bidang ekonomi, perusahaan dapat membantu usaha-usaha kecil menengah (UKM) dengan memberikan pinjaman dana untuk mengembangkan usaha mereka. Kemudian, bidang lingkungan perusahaan dapat melakukan reklamasi area bekas tambang, menanam bibit pohon, dan mengolah limbah dengan cara daur ulang. Jadi, tidak hanya mengambil keuntungan dengan mengeksploitasi sumber daya alam, tetapi juga harus memberikan manfaat bagi masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Adapun Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah lainnya telah mengatur tentang jalannya pertambangan termasuk upaya untuk mengendalikan setiap dampak negatif yang dihasilkan agar tidak mencemari dan merusak lingkungan hidup di sekitarnya. Beberapa Undang-Undang yang mengatur hal tersebut adalah sebagai berikut.

1.UU No. 11 Tahun 1967 (Ketentuan Pokok Pertambangan)

2.UU No. 4 Tahun 1982 (Ketentuan Pokok Pengolahan Lingkungan Hidup)

3.UU No. 24 Tahun 1992 (Penataan Ruang)

4.PP No. 51 Tahun 1993 (Analisa Dampak Lingkungan)

5.Dan lain-lain

Reklamasi merupakan upaya yang dilakukan guna memulihkan kembali (memperbaiki) struktur lahan yang rusak karena kegiatan tambang agar bisa berfungsi dengan optimal dan sesuai kemampuannya (metode reklamasi tambang). Restorasi merupakan usaha untuk membuat fungsi lahan kembali setelah aktivitas tambang menjadi seperti sedia kala. Rehabilitas adalah upaya untuk memulihkan, memperbaiki, sera meningkatkan (kondisi) lahan yang sudah rusak agar dapat difungsikan kembali sebagai media untuk mengatur tata air, unsur produksi, serta unsur yang melindungi alam lingkungan.


Gambar 2. Ilustrasi Reklamasi Pertambangan



Sumber daya alam termasuk tanah, vegetasi, air, dan segala kekayaan alam yang berada di dalamnya mutlak milik negara yang harus dimanfaatkan untuk pembangunan nasional agar bisa mencukupi kebutuhan rakyat dan negara. Tapi, tidak bisa dilakukan dengan sembarangan, harus tetap memperhatikan kelestarian alam di sekitarnya. Salah satu cara yang paling umum digunakan untuk memanfaatkan sumber daya alam yaitu pertambangan.

Bahkan sering disebut dalam berbagai berita resmi, penyumbang devisa negara paling besar adalah pertambangan bahan galian. Oleh karena itu, demi menjaga keseimbangan alam dan tidak menimbulkan dampak negatif yang berbahaya untuk lingkungan, butuh penanganan tepat berupa metode reklamasi tambang.

Perencanaan Reklamasi Tambang

Sebelum memulai aktivitas penambangan, sudah seharusnya industri menyiapkan perencanaan untuk melaksanakan metode reklamasi tambang. Perencanaannya harus disesuaikan dengan kondisi dan tata ruang. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam membuat perencanaan reklamasi di antaranya.

1.   Menyiapkan Rencana untuk Metode Reklamasi Tambang

Luas area reklamasi = luas area pertambangan

·     Tanah pucuk ditempatkan di lokasi tertentu demi kepentingan vegetasi

·     Memastikan untuk mengembalikan limbah pertambangan tidak mengandung racun dan aman dibuang

·     Lahan dikembalikan seperti sedia kala sesuai tujuan pemakaiannya

·     Usai pelaksanaan reklamasi harus terukur penurunan kemungkinan erosi

·     Semua alat yang tidak dipakai lagi untuk menambang harus dipindahkan

·     Menggemburkan permukaan tanah yang padat atau jika mustahil, buatlah agar tanah bisa ditanami pionir

·     Mengawasi dan mengelola area reklamasi agar berfungsi sesuai dengan yang diinginkan

·     Mengawasi dan mencegah hama serta gulma berbahaya agar tidak masuk ke area reklamasi


2.   Pemerian Lahan

Kegiatan ini krusial dalam metode reklamasi tambang. Harus diketahui pula, bahwa ada beberapa faktor utama yang memengaruhi jenis perlakuan reklamasi, seperti (1) jenis tanah, (2) kondisi iklim, (3) fauna dan flora, (4) geologi, (5) bentuk alam, (6) tata ruang, (7) pemakaian lahan, (8) air tanah dan permukaan.

Semua data di atas bisa didapatkan melalui penelitian lapangan. Informasi tambahan, curah hujan, kondisi iklim, serta jenis tanah merupakan 3 point terpenting yang harus didapatkan datanya sevalid mungkin.


3.   Pemetaan

Langkah selanjutnya dalam metode reklamasi tambang adalah pemetaan. Karena pembuatan rencana reklamasi haru disesuaikan dengan kondisi lahan setempat serta rencana kemajuan aktivitas pertambangan, maka pembuatan rencana reklamasi harus dilengkapi dengan ketersediaan peta berskala 1:1000 (sesuai skala kesepakatan) dan gambar teknis bangunan untuk reklamasi.

Pada peta juga disertai gambaran kondisi lingkungan dan penambangan meliputi kemajuan aktivitas tambang, timbunan terak, timbunan tanah penutup, kolam untuk persediaan air pemukiman, sungai jembatan, dan berbagai hal penting lainnya yang harus dicantumkan dengan menyertakan waktu atau tanggal pembuatan.

Beberapa peralatan yang dibutuhkan dalam metode reklamasi tambang di antaranya: (1) bulldozer, (2) dump truck, (3) tractor, (4) excavator, (5) tugal, (6) sekop, (7) back hoe, (8) cangkul, (9) bangunan untuk mengendalikan erosi yang terbuat dari tanggul, jerami, karung pasir, pagar keliling, bronjong, (10) beton dengan plat baja untuk meminimalisir resiko kecelakaan.


4.  Pelaksanaan Reklamasi

Metode reklamasi tambang harus dilaksanakan sesuai dengan RTKL yang telah disepakati (Rencana Tahunan Pengelolaan Lingkungan) dan harus selesai tepat waktu sesuai tanggal yang ditetapkan. Tentu saja kegiatan reklamasi harus diamati dengan cermat dan berada di bawah tanggung jawab perusahaan pertambangan sampai dengan tahap akhir yang memperlihatkan ketercapaian tujuan yang diharapkan.

Setiap lokasi tambang memiliki karakteristik dan kondisi lahan masing-masing. Keduanya saling berkaitan dan memengaruhi proses pelaksanaan reklamasi. Oleh karena itu pelaksanaannya harus dilakukan oleh para ahli yaitu kerja sama antara teknik vegetasi dan teknik sipil.

Teknik vegetasi yang dimaksud meliputi sistem penanaman (multiple cropping dan monokultur), pola tanam, penyesuaian jenis tanaman dengan kondisi lahan, tanaman penutup (cover crop), dll. Sementara untuk teknik sipil dengan penerapan ilmu check dam, pembuatan teras, SPA (saluran pembuangan akhir), bangunan untuk pengendali lereng, penangkap oli bekas (oil catcher), dll.

Beberapa kegiatan yang dilakukan dalam pelaksanaan reklamasi tambang yaitu:

·     Mempersiapkan lahan, termasuk upaya mengamankan lahan bekas aktivitas pertambangan, mengatur bentuk lahan tambang (landscaping), mengatur dan menempatkan bahan galian dengan kadar rendah (low grade) yang masih belum dimanfaatkan.

·     Sedimentasi dikendalikan sebaik mungkin.

·     Meminimalisir dan mengendalikan kemungkinan terjadinya erosi.

·     Tanah pucuk (top soil) harus dikelola dan ditempatkan di area lain untuk kebutuhan vegetasi.

·     Menanam lahan kembali (revegatasi) untuk memanfaatkan lahan dari bekas aktivitas tambang demi kepentingan lainnya.


Referensi:

https://www.antaresenergi.com/metode-reklamasi-tambang/

https://malutpost.id/news/read/opini/7547/dampak-positif-dan-negatif-dalam-lingkungan-tambang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar